Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Residivis Pengedar Hexymer
JERnews – Seorang residivis kasus peredaran obat keras ilegal kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial M.J. (28) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam generasi muda.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan.
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan dalam plastik bening di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras jenis Hexymer tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari tersangka lain berinisial F.F. untuk kemudian diedarkan kembali. Sebagian obat tersebut juga telah dijual kepada beberapa orang,” ujar IPTU Try Sumarno.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa M.J. bukanlah pelaku baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis dalam perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diperoleh tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, M.J. dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta di bawah kepemimpinan AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam mendukung program “Jaga Rawat Jawa Barat” yang menjadi prioritas Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, melalui penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminal.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya,” tegas IPTU Tini Yutini.
Ia menambahkan, keberhasilan memberantas peredaran obat keras tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta mewujudkan Purwakarta yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal,” pungkasnya.
(Boy)

