AS Konsumen FIFGROUP Purwakarta Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
JERnews – Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Purwakarta berinisial A.S. karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima hak fidusia.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat A.S. mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna hijau dengan nomor polisi T 2520 JG. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 34 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp899.000 per bulan.
Namun, selama masa pembiayaan, terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan sebanyak satu kali. Setelah itu, angsuran tidak lagi dibayarkan sesuai perjanjian.
Dalam proses penagihan, tim Collection Field FIFGROUP Cabang Purwakarta menemukan bahwa kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada pihak lain di wilayah Subang tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Meski telah dilakukan berbagai upaya penagihan dan penyelesaian secara persuasif, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pemeriksaan, A.S. mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain di Subang dengan nilai sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sebagai informasi, FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk melalui Astra Financial. Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan pembiayaan, antara lain pembiayaan sepeda motor Honda melalui FIFASTRA, pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga melalui SPEKTRA, pembiayaan multiguna melalui DANASTRA, pembiayaan usaha melalui FINATRA, serta pembiayaan syariah melalui AMITR
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, maupun digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Boy)

