Ketua DPC HAPI Purwakarta Soroti Krisis Akhlak Pelajar, Dorong Pendidikan Hukum Masuk Sekolah
JERnews – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPC HAPI) Kabupaten Purwakarta, Gegen Diosya, SH., MH., menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang petugas keamanan PJT Waduk Jatiluhur, Sumarna, yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh Polres Purwakarta.
Saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (28/7/2026), Gegen menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan sejumlah remaja berstatus pelajar.
“Perlu saya tegaskan, saat ini itu masih sebatas dugaan. Kita harus menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Namun demikian, apabila nantinya hasil penyidikan membuktikan bahwa pelaku benar merupakan pelajar, menurut Gegen, hal tersebut menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak.
“Jika benar pelakunya adalah pelajar, maka ini menunjukkan adanya krisis akhlak dan moral yang sangat serius. Sangat tidak rasional apabila hanya karena ditegur saat melakukan aksi vandalisme, seseorang kemudian tega menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang lain dan diduga membuang jasad korban ke perairan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Gegen juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Purwakarta. Sebelumnya, pernah terjadi kasus pelajar tingkat SLTP yang menganiaya kakeknya sendiri hingga mengalami luka berat hanya karena persoalan sepele.
Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih serius dan terintegrasi.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memasukkan materi pemahaman hukum sebagai bagian dari edukasi bagi siswa SMP dan SMA melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, kepolisian, maupun advokat.
“Pelajar perlu diberikan pemahaman hukum sejak dini agar mengetahui konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya. Dengan begitu akan tumbuh kesadaran sekaligus rasa takut untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Gegen, pencegahan kriminalitas di kalangan pelajar tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan orang tua. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pendidikan karakter dan kesadaran hukum dapat berjalan secara beriringan.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Purnawarman Purwakarta, ia menyatakan siap apabila diminta menjadi narasumber di sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum, kenakalan remaja, serta pencegahan tindak pidana.
Ia mengaku memiliki pengalaman memberikan materi serupa ketika masih bertugas sebagai Sekretaris di Pengadilan Negeri Purwakarta. Saat itu, sejumlah sekolah melakukan kegiatan outing class ke pengadilan untuk memperoleh edukasi mengenai hukum dan bahaya tindak kriminal di kalangan pelajar.
“Melalui kolaborasi antara sekolah dan aparat penegak hukum, saya berharap angka kriminalitas yang melibatkan pelajar dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain pendidikan hukum, Gegen juga menilai pendidikan agama harus terus diperkuat di lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan akhlak dan moral peserta didik. Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas siswa selama jam pelajaran diperketat sehingga tidak ada pelajar yang keluar dari lingkungan sekolah tanpa pengawasan.
Di akhir keterangannya, Gegen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya taat hukum.
“Mari kita wujudkan Gerakan Pelajar Taat dan Sadar Hukum serta Keluarga Taat dan Sadar Hukum di Kabupaten Purwakarta. Jika dimulai dari keluarga dan sekolah, maka akan lahir masyarakat yang taat hukum, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Penegakan hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(Boy)

