Muhidin, SH, MH., Angkat Suara Soal Korupsi: Uang Negara Bukan Bancakan, Hukum Berlaku untuk Siapapun
JERnews – Praktisi Hukum Purwakarta, Muhidin, SH, MH, memberikan sorotan tegas terhadap tindak pidana korupsi yang dinilainya tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih ketika menyangkut pejabat atau seseorang yang memiliki kewenangan publik.
Muhidin, yang juga sebagai Advokat DPC Peradi Purwakarta, mengatakan kasus-kasus korupsi yang terus mencuat seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang jabatan. Kekuasaan dan kewenangan yang diberikan negara bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jangan melakukan korupsi. Sekali seseorang masuk ke dalam tindak pidana korupsi, konsekuensi hukumnya sangat serius. Jabatan bukan tameng dan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” tegas Muhidin.
Ia menilai, praktik korupsi kerap berawal dari penyalahgunaan kewenangan yang dianggap sepele. Karena itu, setiap pejabat maupun pengelola anggaran harus memiliki integritas serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Muhidin juga mengingatkan bahwa uang yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik anggaran tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan, pendidikan, pembangunan, maupun program sosial.
“Korupsi pada akhirnya merugikan masyarakat. Ketika anggaran diselewengkan, yang kehilangan hak bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Pencegahan harus dibangun dari lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, badan usaha maupun institusi lainnya dengan memperkuat transparansi dan pengawasan.
Ia menegaskan, siapapun yang memegang amanah jabatan harus memahami bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan dengan melawan aturan.
“Jangan tunggu diperiksa, jangan tunggu dipanggil aparat penegak hukum. Selama masih memiliki kewenangan, gunakan untuk kepentingan masyarakat dan patuhi aturan. Karena ketika sudah masuk ranah pidana, semuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.
(Boy)

