GMPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Ratusan Miliar di Kabupaten Purwakarta
Purwakarta, JER – GMPK Kabupaten Purwakarta menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana CSR yang signifikan dan penyimpangan dalam pengelolaannya. Hal ini berpotensi menjadi kasus hukum serius. Dugaan penyalahgunaan dana yang mencapai ratusan miliar ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Ketua GMPK Purwakarta, Ir. H. Awod Abdul Gadir, Kamis, 10/07/2025.
Dikatakan Awod, penyalahgunaan dana CSR ini diduga terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan dana publik.
“Dugaan penyalahgunaan dana CSR ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU terkait pengelolaan dana CSR. Situasi ini mengindikasikan adanya faktor kesengajaan untuk menghindari aturan yang berlaku.” Ucap Awod
Awod juga menyampaikan kasus ini berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku penyalahgunaan dana CSR.
“Dalam waktu dekat, kami GMPK Kabupaten Purwakarta akan membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum Kabupaten, Provinsi dan Pusat atas dugaan ketidak beresan Pengelolaan dana CSR di Kabupaten Purwakarta.” Ungkap Awod.
Disampaikannya pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana CSR di masa depan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR, serta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dana CSR.
(Boy)

