Purwakarta

Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buahnya “Mangkir ” Saat di Panggil Polres Purwakarta

Purwakarta, JER. – Ag tersangka pelaku yang di duga melakukan pelecehan Seksual terhadap anak buahnya ” Mangkir” saat di panggil Polres Purwakarta, Senin. (27/10/25). Tersangka adalah anak kepala Desa Bunder.

Hal itu dikatakan Lembaga Pembela Hukum Grib Jaya Sulaeman melalui WA nya kepada jabarexposerayanews. Com.

Menurut Bang Leman demikian panggilan akrabnya, pelaku mangkir dari panggilan Polres dengan alasan sakit.

Dijelaskannya, pelaku bisa di ancam
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik. Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku yang melakukan perbuatan seksual secara fisik untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Namun, lanjutnya, jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum (baik di dalam maupun di luar perkawinan), hukumannya bisa mencapai pidana penjara 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Ia menambahkannya, bila dalam panggilan ketiga mangkir juga akan dilakukan upaya paksa. (Deski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!