Proyek BBWS Gurudug, PT Adi Karya Rugikan Petani serta Diduga Gunakan Material Ilegal
Purwakarta, JER – Pengerjaan proyek BBWS di desa Gurudug menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat. TPT yang belum lama dibangun, kembali terjadi longsor, akibat dari ulah pemborong PT. Adi Karya. Akibat terjadinya longsor, sejumlah masyarakat pemilik ladang persawahan sebanyak hektaran di rugikan sebab gagal untuk bertani di musim ke 3.
“Saya sangat menyayangkan proyek ini, setelah terjadi longsor proyek tersebut di biarkan begitu saja, tanpa ada penanganan dari pihak pemborong,” ungkap salah satu warga setempat.
Tidak hanya itu, kualitas proyek tersebut di pertanyakan, dugaan kuat material tersebut material alam bersumber secara ilegal. “Material seperti batu dan pasir di dapat secara ilegal, contoh seperti batu bukan dari quary yang memiliki legalitas atau berizin, pemborong mendapatkan secara ilegal,” ungkapnya.
Sementara, Teguh Wahidin, SH, penggiat lingkungan kabupaten Purwakarta, menyangkan pihak pemborong jika memang kejadian serupa dilakukan seperti yang di katakan warga setempat. “Seharusnya pihak pemborong tidak melakukan hal itu untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, jelas itu akal akalan pemborongnya, perlu di garis bawahi PT.Adhi Karya tersebut merupakan perusahaan ber plat merah ko bisa- bisanya bermain secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyatakan bahwa PT. Adi Karya seharusnya lebih peka dan lebih selektif untuk memenuhi kebutuhan material pada project tersebut. “Diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan, bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung/ membeli pengangkutan pengolahan dan lainnya. Jadi bagi yang melanggar, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milliaran,” ujarnya.
Dengan begitu, kami akan melakukan langkah upaya supermasi penegakan hukum dapat di berlakukan. “Tentunya kepastian serta penegakan hukum kita tempuh, terhadap dugaan dugaan pada pelaksanaan proyek PT. Adhi Karya,” tandasnya.
(Boy)

