KORMI Purwakarta Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026-2030
Purwakarta , JER . – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Purwakarta resmi membuka pendaftaran Calon Ketua Umum KORMIp periode 2026-2030. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 5 Mei 2026 hingga Jumat, 8 Mei 2026. ISI:
Ketua Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORMI Kab Purwakarta,, mengatakan pembukaan pendaftaran ini berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Muskab pada 2 Mei 2026. [Berty Yusmaniar, S.Pd]” Kami mengundang putra-putri terbaik Purwakarta yang peduli olahraga masyarakat, rekreasi, dan tradisional untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum KORMI periode 2026-2030,” ujar di Sekretariat KORMI Purwakarta, Senin (4/5/2026).[Berty Yusmaniar, S.Pd] III. PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KORMI KABUPATEN PURWAKARTA MASA BAKTI 2026-2030
1. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Induk Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus Harian tingkat Kabupaten Purwakarta atau Pengurus Harian KORMI KABUPATEN PURWAKARTA yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 2 (dua) tahun atau dalam Masa Bakti berjalan.
2. Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kabupaten Purwakarta dan ber E-KTP alamat Kabupaten Purwakarta.
3. Setiap calon harus mendapatkan DUKUNGAN TERTULIS minimal dari:
a. 8 Induk olahraga anggota Penuh KORMI Kabupaten Purwakarta.
b. SURAT DUKUNGAN TERTULIS yang ditandatangani oleh KETUA INDUK OLAHRAGA yang sah.
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya GUGUR.
4. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
5. Setiap calon wajib menyampaikan Visi dan Misi.
6. Setiap calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup
perihal :
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KORMI Kabupaten Purwakarta.
b. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Induk Olahraga atau Pengurus KORMIapabila terpilih menjadi Ketua Umum KORMI Kabupaten Purwakarta.
c. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik dan jabatan struktural.
d. Tidak sedang menjabat,sebagai pengurus/anggota partai politik
e. Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
f. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KORMI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
g. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.(kos)

