Jabar

GMNI Karawang Desak Kejari Tak “Main Aman” dalam Kasus Pencabulan: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

JERnews – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak bermain aman dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di Karawang. Ia menegaskan, pelaku kejahatan seksual harus dituntut dan dihukum seberat-beratnya demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Menurut Tri, kejahatan seksual bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merusak psikologis korban, menghancurkan martabat manusia, dan meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak boleh diperlakukan seolah hanya persoalan administratif hukum semata. Ini menyangkut masa depan korban dan rasa keadilan publik,” tegas Tri.

Ia menilai, proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan saja. Menurutnya, Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tuntutan yang diajukan benar-benar berpihak kepada korban.

Tri juga mengingatkan, tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Negara, kata dia, tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap pelaku yang telah merusak masa depan korban.

“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku yang menghancurkan kehidupan korban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Tri turut menolak segala bentuk penyelesaian damai dalam kasus pencabulan. Ia menilai, alasan menjaga nama baik keluarga, lingkungan, maupun institusi kerap dijadikan alat untuk membungkam korban.

“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Jangan bungkus kekerasan seksual dengan narasi kekeluargaan atau kompromi sosial. Yang harus dilindungi adalah korban, bukan kenyamanan pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Tri meminta agar proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban. Ia menekankan pentingnya menjaga identitas korban, mencegah intimidasi, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, keberanian Kejaksaan Negeri Karawang dalam menuntut maksimal pelaku pencabulan akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kekerasan seksual di daerah.

“Kasus ini adalah ujian. Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban atau hanya berhenti pada prosedur administratif. Kejari Karawang harus membuktikan bahwa Karawang bukan tempat aman bagi predator seksual,” tegasnya.

GMNI Karawang memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Tri menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses hukum dinilai lemah, tertutup, atau tidak memberikan keadilan yang layak bagi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai publik melihat negara absen saat korban membutuhkan keadilan. Pelaku harus dihukum maksimal, korban wajib dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri jelas di sisi korban,” pungkasnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!