Sepekan Mengendap, Pospera Desak Kejari Purwakarta Ungkap Progres Laporan Tender Diskominfo
JERnews – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan pengondisian dalam proses pengadaan dan penetapan pemenang tender di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Hingga memasuki satu pekan sejak laporan disampaikan, Pospera mengaku belum mengetahui adanya perkembangan yang dapat diakses publik, termasuk informasi mengenai pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Namun demikian, ia berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.
“Kami menghormati mekanisme dan kewenangan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Namun masyarakat juga berhak mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius,” ujar Sutisna, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa laporan yang disampaikan hanya diterima, kemudian tidak diketahui lagi perkembangannya.
Pospera, lanjut Sutisna, akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Bahkan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum ada kejelasan mengenai penanganan laporan tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika memang tidak ada kejelasan mengenai proses penanganannya, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tujuannya bukan untuk mencari sensasi, melainkan agar laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya ada apa dengan laporan ini. Semakin lama tidak ada perkembangan, semakin besar ruang bagi munculnya berbagai spekulasi. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan,” katanya.
Pospera berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang kami inginkan sederhana, yaitu adanya kejelasan proses. Jika memang sedang dalam tahap telaah, sampaikan. Jika membutuhkan waktu, jelaskan.
Jangan sampai laporan masyarakat seolah hilang tanpa jejak, karena kepercayaan publik dibangun melalui transparansi dan keseriusan dalam menangani setiap pengaduan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut.
(Boy)

