Belajar dari Kasus Korupsi Proyek RSUD, Publik Pertanyakan Tender PICU Bayu Asih
JERnews — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) kembali menjadi sorotan. Perkara pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dugaan pengondisian anggaran dan pemberian fee proyek, menjadi salah satu contoh yang patut menjadi perhatian.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang bersumber dari anggaran negara membutuhkan pengawasan berlapis. Sebab, ketika proses pengadaan diduga mulai “diatur” sejak awal, kompetisi yang seharusnya terbuka dan sehat berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas.
Lantas, bagaimana dengan proses pengadaan proyek pembangunan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Bayu Asih Purwakarta?
Pertanyaan ini tentu bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting disampaikan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, kompetitif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, proses tender proyek PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai jumlah peserta yang mengikuti tahapan awal pengadaan.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 11 perusahaan yang mengunduh dokumen tender, namun hanya satu perusahaan yang kemudian memasukkan penawaran.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengapa dari 11 perusahaan yang mengambil dokumen tender, hanya satu perusahaan yang akhirnya memasukkan penawaran?
Apakah spesifikasi teknisnya terlalu berat? Apakah persyaratan tender terlalu ketat? Ataukah memang semata-mata karena pertimbangan bisnis masing-masing perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan.
Terlebih, proyek PICU RSUD Bayu Asih berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengadaan telah memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan jawaban bahwa “semuanya sudah sesuai prosedur”, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses tender tidak pernah dijelaskan secara terang dan terbuka.
Jika memang seluruh proses berjalan bersih, transparan, dan tanpa adanya pengondisian, tentu tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik maupun permintaan klarifikasi.
Sebaliknya, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi adanya permainan, pengondisian peserta, spesifikasi yang diarahkan, atau praktik lain yang berpotensi mengurangi persaingan, maka hal tersebut tentu harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan maupun penegak hukum.
Kasus di daerah lain seharusnya menjadi alarm, bukan menjadi tuduhan otomatis.
Perkara yang terjadi di Kolaka Timur tidak berarti proyek PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta melakukan hal yang sama. Namun justru karena tidak ingin muncul prasangka, proses pengadaan tersebut perlu dibuka dan diuji secara transparan agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak.
Apalagi pembangunan fasilitas kesehatan menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan pelayanan publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab:
Siapa PPK-nya? Bagaimana HPS disusun? Bagaimana spesifikasi teknis ditetapkan? Berapa perusahaan yang memenuhi persyaratan? Mengapa hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran? Dan apakah seluruh tahapan telah mendapatkan pengawasan yang memadai?
Yang jauh lebih penting, publik tentu ingin memastikan bahwa perusahaan yang akhirnya menjadi pemenang benar-benar memenangkan tender melalui kompetisi yang sehat, bukan karena sejak awal lapangan kompetisinya sudah dipersiapkan untuk pihak tertentu.
Maka pertanyaan besarnya adalah:
Mungkinkah terjadi pengondisian seperti yang terjadi dalam kasus di daerah lain pada proyek PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta?
Sekali lagi, pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah bentuk kontrol sosial dan bagian dari kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara.
Jangan sampai ruang PICU yang seharusnya menjadi tempat menyelamatkan nyawa masyarakat justru menyisakan tanda tanya dalam proses pengadaannya.
Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, buka dan jelaskan.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Dan jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah proyek pembangunan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Panuntun Catur Supangkat
Sekretaris Pospera Purwakarta

