Opini

Biaya SLHS di Purwakarta, Antara Retribusi Resmi dan Dugaan Pungutan Terselubung

JERnews – Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi bahwa pemohon khususnya pelaku SPPG diduga harus mengeluarkan biaya administrasi bervariasi antara Rp3 hingga Rp4 juta hingga sertifikat tersebut terbit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru mengarah pada praktik di luar ketentuan?

Secara normatif, SLHS merupakan dokumen penting yang diterbitkan sebagai bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai regulasi.

Dalam praktiknya, penerbitan SLHS seharusnya mengacu pada aturan yang transparan, baik dari sisi prosedur maupun pembiayaan. Jika memang terdapat biaya, maka harus tercantum secara resmi dalam peraturan daerah (Perda) atau regulasi lain yang sah, seperti retribusi jasa umum atau jasa usaha.

Namun, jika angka Rp3–4 juta tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tegas, misalnya tidak tercantum dalam Perda atau peraturan lainnya tentang retribusi daerah atau tidak masuk dalam komponen resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka patut diduga adanya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.

Lebih jauh, transparansi menjadi kunci utama dalam pelayanan publik. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seharusnya membuka secara jelas rincian biaya, alur proses, hingga estimasi waktu penerbitan SLHS. Tanpa keterbukaan ini, ruang spekulasi dan kecurigaan publik akan terus melebar.

Selain itu, penting untuk meninjau kembali apakah biaya tersebut mencakup komponen teknis seperti inspeksi lapangan, uji laboratorium, atau pelatihan tertentu. Jika iya, maka seluruh komponen tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada pemohon.
Namun jika tidak, maka pungutan tersebut menjadi tidak rasional dan berpotensi melanggar hukum.

Situasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan aturan tidak boleh setengah hati, apalagi jika menyangkut pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan kepastian: berapa sebenarnya biaya resmi pembuatan SLHS di Purwakarta, dan apa dasar hukumnya. Jika memang ada pungutan di luar ketentuan, maka harus ada langkah tegas untuk menertibkan, bahkan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan kepercayaan.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!