Hukum

Muhidin, SH, MH Beri Edukasi Hukum: “Kumpul Kebo” Tak Lagi Sekadar Persoalan Moral

JERnews – Masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan pidana nasional yang perlu dipahami masyarakat agar tidak keliru dalam menyikapi persoalan hubungan di luar perkawinan.

Dalam Pasal 412 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti setiap persoalan hubungan pribadi dapat langsung diproses secara pidana. Pasal 412 juga mengatur bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak tertentu.

Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Sementara bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Ketentuan ini menjadi penting untuk dipahami karena KUHP Nasional telah menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama dan secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Database Peraturan BPK juga mencatat UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advokat anggota DPC Peradi Purwakarta Muhidin, SH, MH., mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui batas antara persoalan pribadi, persoalan sosial, dan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

“Yang paling penting adalah memahami persoalan secara utuh. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Dalam persoalan hukum, fakta, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi dasar,” demikian pesan edukasi hukum yang disampaikan Muhidin.

Ia juga membuka layanan konsultasi hukum yang meliputi identifikasi permasalahan hukum, pemberian pendapat hukum, penggalian fakta serta pendampingan terhadap klien sesuai kebutuhan hukum yang dihadapi.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Pemahaman terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang tertib dan bertanggung jawab.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!