Buka Segel, Tokma Harus Ditindak Tegas

SUBANG-Toko modern TOKMA yang disegel dan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang bersama aparat TNI/Polri, kembali buka dan beroperasi pada Minggu (2/4). Sebelumnya, toko yang berada di Jalan Raya Pagaden, Desa Sukamulya, Kabupaten Subang ini disegel pada Kamis (30/3) silam.
Mengetahui toko buka kendati masih dalam status disegel, aparat terkait kembali bertindak tegas. Mereka kembali menyegel dan menutup toko tersebut pada Senin (3/4).
Menanggapi permasalahan ini, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pagaden, Wawan Setiawan mengharapkan agar pihak terkait tegas terhadap Toko modern TOKMA. “Mereka sudah berani membuka segel. Ini sudah jelas pelecehan terhadap institusi. Harus diusut tuntas, bahkan kalau perlu harus dipidanakan,“ ujarnya.
Masih menurutnya, ketegasan terhadap pengusaha Tokma perlu dilakukan, agar para pengusaha yang berani dan melecehkan pemerintahan Subang merasa kapok.
‘Pidanakan. Kalau dibiarkan, akan menjadi contoh buruk yang akan ditiru oleh pengusaha lainnya,” tambahnya. Masih menurutnya, permasalahan yang dihadapi Tokma adalah belum adanya izin. Dikatakan Wawan, sebaiknya pengusaha Tokma segera mengurus peizinan, bukan malah melawan pemerintah.
“ Jangan sampai pihak pengusaha berdalih dibukanya kembali Tokma agar para karyawannya tak kehilangan pekerjaan,” ujar Wawan. ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, H. Kusman Yuhana menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan perizinan untuk Tokma. Dia pun mengaku kaget ketika mengetahui toko tersebut kembali beroperasi.
“Kami belum mengeluarkan izin untuk Tokma. Kami tidak tahu siapa yang memerintahkan untuk beroperasi kembali,“ tutur pungkas Kusman.(spr/02)

