Ini Klarifikasi RSUD Bayu Asih Terkait Pembangunan Ruang Apotek Baru
Purwakarta, JER – RSUD Bayu Asih Purwakarta mengeluarkan Hak Jawab Institusi pada 30 Juni 2025. Klarifikasi bernomor 400.14.3/1056-Bayu Asih/2025 ini segera tersampaikan kepada Pimpinan Redaksi SINFONEWS dan JABAREXPOSERAYANEWS. Direktur RSUD Bayu Asih, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH.Kes., CGRE, menyampaikan langsung hak jawab ini.
Tanggapan Atas Pemberitaan Ruang Apotek
Hak jawab ini menanggapi pemberitaan kedua media tersebut pada 28 Juni 2025. Pemberitaan tersebut memuat dugaan ketidakterbukaan dalam pembangunan ruang apotek serta menyebut nama Wakil Direktur RSUD Bayu Asih. Direktur RSUD Bayu Asih berhak mewakili institusi dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan, pelaksanaan kegiatan, serta tata kelola keuangan
Dasar Hukum Hak Jawab Institusi
RSUD Bayu Asih mendasari hak jawabnya pada beberapa peraturan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak sanggah kepada pihak yang dirugikan dan mewajibkan pers melayani hak jawab. Terakhir, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab menegaskan hak jawab dapat diajukan individu atau badan hukum dan wajib dimuat secara proporsional, adil, serta tanpa dipungut biaya.
Klarifikasi Resmi dari RSUD Bayu Asih
Berikut adalah klarifikasi resmi dari RSUD Bayu Asih:
Pernyataan Wakil Direktur Terpotong: Media mengutip pernyataan Wakil Direktur RSUD Bayu Asih, Mochamad Arif Budiman, secara sepotong dan tidak utuh. Ini menimbulkan persepsi publik yang keliru dan mencemarkan reputasi.
Pembangunan Ruang Apotek Sesuai Prosedur: RSUD Bayu Asih melaksanakan pekerjaan pembangunan ruang apotek berdasarkan Kontrak Nomor: PL.04/06/Kontrak-Tender/PPK-APBD/IX/2024. Kegiatan ini bernama Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Penunjang Pelayanan Kesehatan) senilai Rp1.950.371.019,- untuk Tahap I pembangunan lantai 1. Seluruh proses telah sesuai dokumen perencanaan dan pengawasan resmi oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Penyelesaian Bertahap dan Fungsionalitas: Proyek telah selesai sesuai kontrak, namun belum berfungsi penuh. Ini karena masih memerlukan pekerjaan lanjutan untuk memenuhi standar fasilitas kefarmasian sesuai Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. RSUD Bayu Asih memang merancang pembangunan gedung apotek ini secara bertahap. Pertimbangan ketersediaan anggaran serta prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik menjadi dasar perencanaan sejak awal.
Kegiatan Lanjutan Tahun 2025: Pada tahun 2025, RSUD Bayu Asih melanjutkan kegiatan senilai Rp139.851.813,-. Sumber dana berasal dari pendapatan operasional sebagai PPK-BLUD, melalui Kontrak Nomor: PL.04/32/SPK/E.PPK-M.28ivl/2025. Kegiatan ini bernama Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Lanjutan Pembangunan Gedung Farmasi Lantai 1). Tujuannya adalah mempercepat fungsi operasional pelayanan kepada pasien. Kegiatan lanjutan ini terpisah secara administratif, sah secara hukum, dan tidak termasuk dalam lingkup kontrak Tahap I. Pelaksanaannya memastikan kesiapan layanan kefarmasian yang memenuhi standar mutu pelayanan rumah sakit.
Tuduhan Tidak Berdasar: Tuduhan “indikasi KKN” dan “penyimpangan dari bestek” hanyalah opini sepihak dari pihak eksternal yang tidak memiliki kewenangan audit. Hingga saat ini, lembaga pemeriksa resmi seperti BPK tidak menemukan penyimpangan
Permintaan kepada Media dan Komitmen RSUD Bayu Asih
RSUD Bayu Asih meminta Redaksi SINFONEWS dan JABAREXPOSERAYANEWS memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional. Penempatan dan ruang tayangnya harus setara dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. RSUD Bayu Asih juga meminta media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, menyajikan berita dari kedua sisi secara proporsional (asas cover both sides), serta menjamin akurasi dan etika jurnalistik.
RSUD Bayu Asih tetap terbuka terhadap audit dan evaluasi oleh lembaga yang sah dan berwenang. Namun, mereka keberatan terhadap pemberitaan yang menyudutkan institusi tanpa dasar hukum dan data faktual yang valid. Hak jawab ini tersampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral institusi dalam menjaga kredibilitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
(Boy)

