Kopdes Merah Putih Desa Citalang Rangkap Jabatan “Ini Bukan Soal Jabatan Tapi Etika dan Keadilan”
Purwakarta – Kebijakan yang mengangkat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Citalang sebagai Ketua Koperasi Merah Putih menuai reaksi keras dari sejumlah warga.
Pasalnya, jabatan ganda ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencerminkan kurangnya semangat pemerataan dalam pengelolaan lembaga tingkat desa.
Ageu salah satu warga Desa Citalang yang juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal jabatan. Ini soal etika dan kesempatan. Ketika satu orang menjabat dua posisi strategis, maka ada potensi dominasi dan ruang partisipasi masyarakat jadi sempit,” ujarnya ketika di konfirmasi (30/7/2025)
Lebih lanjut, menurutnya bahwa LPM seharusnya menjadi mitra pemerintah desa dalam merancang, mengawasi, dan mengawal arah pembangunan, bukan berada dalam posisi yang juga mengelola lembaga ekonomi masyarakat.
“LPM punya fungsi pengawasan. Sementara koperasi bisa saja ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan desa. Kalau ketuanya sama, maka fungsi kontrol menjadi tidak objektif,” jelasnya
Dengan begitu pria memiliki usaha di bidang elektronik itu, mempertanyakan prinsip keadilan sosial yang selama ini digaungkan dalam pemerintahan desa. Menurutnya, banyak warga lain yang memiliki kemampuan untuk duduk di posisi koperasi, namun justru tidak diberi ruang.
“Apakah di desa ini tidak ada orang lain yang layak memimpin koperasi? Kenapa bukan tokoh muda, atau ibu-ibu pelaku UMKM yang diberdayakan? Ini seperti menutup kesempatan orang lain hanya demi memperkuat posisi pribadi,” tegasnya
Situasi ini dianggap berisiko menciptakan iklim birokrasi yang tertutup dan jauh dari semangat partisipatif yang selama ini menjadi nilai dasar dalam tata kelola desa berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Dirinya berharap pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut
“demi menjaga kepercayaan publik serta mendorong pemerintahan desa yang lebih terbuka, adil, dan akuntabel,” pungkasnya (reg)

