Hak Jawab atas Pemberitaan Terkait Pindah Kamar Wabup Purwakarta
Purwakarta, JER – Terkait dengan pemberitaan mengenai “Kontroversi Pindah Kamar: Pospera Purwakarta Desak Klarifikasi Wakil Bupati” yang diunggah hari Selasa, 23 Desember 2025, kami selaku Kuasa Hukum & Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW PSI Jawa Barat memberikan tanggapan sebegai berikut :
1. Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin yang juga Ketua DPW PSI Jawa Barat menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dari https://jabarexposerayanews.com dan justru sangat bertentangan dengan fakta yang ada, Kami menduga kuat bahwa https://jabarexposerayanews.com tendesius, lalai dalam melakukan pemberitaan yang benar karena tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan. Pemberitaan tersebut juga tidak membuat konfirmasi atau keterangan apapun dari kami, Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, karena azas keberimbangan sebagai prinsip penting dalam jurnalistik diperlukan dan wajib dipenuhi untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan media;
2. Kami menduga pemberitaan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 : “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, Pasal 2 : “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”, Pasal 3 : “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”.
3. Informasi yang disampaikan pada pemberitaan https://jabarexposerayanews.com yang diunggah pada hari Selasa, 23 Desember 2025, merupakan kesalahan besar dan juga statement yang disampaikan oleh Ketua DPC Pospera Purwakarta sangatlah menyesatkan karena tanpa didukung fakta dan data yang valid sehingga patut diduga berpotensi menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik ke Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin;
4. Kami ingin klarifikasi bahwa Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin diusir Pemilik Hotel Harper itu tidaklah benar. Yang benar adalah Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin tinggal di sana karena kebaikan seseorang yang dianggap seperti orang tuanya sendiri, bukan karena penyalahgunaan fasilitas atau pakai uang APBD tidak ada sama sekali, semuanya dilakukan secara profesional. Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin dan orang yang dianggap sebagai orang tua ini sudah saling mengenal lama sebelum Abang Ijo Hapidin menjabat Wakil Bupati Purwakarta, jadi ini murni hubungan pribadi yang baik dan profesional. Tidak ada pemberian, tekanan atau permintaan dari pihak manapun, dan tidak ada niat lain dari Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin maupun pihak lain. Terima kasih atas perhatian masyarakat Purwakarta;
5. Terhadap pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar dan tidak berdasar, oknum yang memberikan narasi dalam pemberitaan tersebut sangatlah tendensius dan menyesatkan, kami meminta agar Pimpinan Redaksi https://jabarexposerayanews.com memuat hak jawab ini secara lengkap tanpa ada editing apapun agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.
(Boy)

