Cacat Prosedur? SLHS Terbit Tanpa IPAL, Koordinasi OPD Dipertanyakan
Purwakarta, JERnews — Polemik perizinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat. Di tengah ketentuan tegas yang mewajibkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat utama, puluhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) justru telah diterbitkan di Kabupaten Purwakarta tanpa kejelasan dasar pemenuhan izin lingkungan tersebut.
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, setiap dapur MBG/SPPG wajib memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk pengelolaan limbah cair melalui IPAL. Bahkan, keberadaan IPAL menjadi syarat mutlak untuk memperoleh SLHS—sertifikat yang menentukan layak tidaknya sebuah dapur beroperasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ironi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan puluhan SLHS. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memastikan belum satu pun izin IPAL untuk SPPG yang dikeluarkan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Purwakarta, Wahyudin, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026).
“Belum ada izin IPAL untuk SPPG yang dikeluarkan oleh DLH Purwakarta sampai saat ini,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi terkait penerbitan SLHS dilakukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pertanyaan pun mengemuka: atas dasar apa SLHS bisa diterbitkan jika syarat utamanya belum terpenuhi?
Kepala DPMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Selain itu, pemohon diwajibkan melaksanakan pengelolaan lingkungan serta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan kerancuan. Pasalnya, aturan teknis secara eksplisit menempatkan IPAL sebagai syarat mendasar, bukan sekadar komitmen pengelolaan lingkungan.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Purwakarta belum memberikan jawaban komprehensif. Saat dikonfirmasi, petugas pelayanan SLHS hanya menyebutkan bahwa data penerbitan sertifikat berada di DPMPTSP.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antarorganisasi perangkat daerah (OPD), yang berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi legalitas operasional dapur MBG maupun dampak lingkungan akibat limbah cair yang tidak terkelola.
Jika benar SLHS diterbitkan tanpa keberadaan IPAL, maka bukan hanya prosedur yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab secara utuh dugaan celah prosedur tersebut. Publik pun menanti transparansi dan klarifikasi tegas dari pihak-pihak terkait.
(Boy)

