Opini

Puluhan SLHS Terbit di DPMPTSP Purwakarta, Izin IPAL Minim: Dugaan Prosedur “Dilompati”?

Purwakarta, JERnews – Ketimpangan mencolok antara jumlah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah diterbitkan dengan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Purwakarta memicu tanda tanya serius. Bagaimana mungkin puluhan SLHS bisa keluar, sementara izin IPAL yang menjadi syarat utama baru terbit beberapa sertifikat?

Fenomena ini mencuat di tengah pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tercatat telah mengeluarkan puluhan sertifikat SLHS. Namun di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru menerbitkan sekitar lima izin IPAL.

Padahal, secara regulasi, penerbitan SLHS tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan aspek lingkungan, salah satunya kepemilikan izin IPAL. Artinya, secara logika administratif, jumlah SLHS semestinya sejalan atau setidaknya tidak jauh melampaui jumlah izin IPAL yang telah dikantongi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apakah terjadi kelonggaran prosedur? Ataukah ada mekanisme lain yang digunakan untuk mempercepat penerbitan SLHS tanpa menunggu izin IPAL?

Sejumlah pihak menilai, ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait dampak lingkungan. IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan limbah dari kegiatan operasional tidak mencemari lingkungan sekitar.

Jika SLHS diterbitkan tanpa dasar izin IPAL yang sah, maka hal ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPMPTSP maupun DLH Kabupaten Purwakarta terkait disparitas data tersebut.

Publik pun menanti transparansi dan klarifikasi, agar tidak muncul asumsi liar terkait praktik administrasi yang dinilai janggal.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas perizinan. Ketegasan, keterbukaan, dan konsistensi terhadap aturan menjadi kunci agar pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan bertanggung jawab.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!