Jabar

Kandang Ayam di Cibukamanah Disorot, Pemkab Purwakarta Beri Tenggat 35 Hari hingga Panen Usai

Purwakarta, JERnews — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas namun terukur terhadap aktivitas usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah. Melalui rapat klarifikasi lintas instansi yang digelar pada Selasa (25/02/2026) di Aula Kantor Satpol PP, diputuskan bahwa operasional usaha hanya diperbolehkan hingga masa panen terakhir selesai.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari DPUTR, Satpol PP, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Bagian Hukum Setda Purwakarta. Pemilik usaha turut hadir dalam forum tersebut.

Hasilnya, pemerintah memberikan tenggat waktu 35 hari kalender sejak berita acara ditandatangani untuk menyelesaikan masa panen. Selama periode itu, aktivitas usaha masih diperbolehkan berjalan secara terbatas.

Namun setelah panen berakhir, kandang wajib dikosongkan dan dibersihkan. Seluruh aktivitas usaha komersial harus dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan segera mengurus perizinan dasar berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Proses ini mulai dijalankan sejak Kamis, 26 Februari 2026.

Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan pembinaan.

“Kami tidak langsung menutup usaha yang sedang berjalan. Ada ruang yang kami berikan sampai panen selesai. Tapi setelah itu, kegiatan wajib dihentikan sementara hingga perizinan lengkap. Ini adalah bentuk ketegasan sekaligus solusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha di Purwakarta memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi regulasi.

“Kami ingin semua usaha berjalan legal, tertib, dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Tidak ada yang dipersulit, tetapi juga tidak ada pelanggaran yang dibiarkan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Purwakarta berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keberlangsungan usaha, dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!