Jabar

Naik Lexus, Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi Dibekuk Polres Purwakarta

Purwakarta, JERnews – Aksi komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi akhirnya terhenti. Polres Purwakarta berhasil menggagalkan rangkaian kejahatan para pelaku yang selama ini menyasar rumah-rumah elite dengan modus licik dan perencanaan matang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2026) sore.

Kapolres mengungkapkan, komplotan yang berjumlah lima orang itu menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Cara ini dilakukan agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat mencari rumah yang menjadi sasarannya. Itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Kapolres.

Menurutnya, jaringan pencuri tersebut bukan pemain baru. Mereka telah melancarkan aksi di sejumlah kota lintas provinsi, mulai dari Purwakarta dan Bandung Barat (Jawa Barat), Riau, Jawa Tengah, hingga Sidoarjo (Jawa Timur).

Penangkapan para pelaku bermula setelah mereka melakukan pencurian di sebuah rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Usai beraksi, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melacak persembunyian mereka di sebuah safehouse di kawasan Puncak, Bogor.

“Kami mengamankan lima pelaku yang berhasil kami kejar setelah melakukan pencurian di Purwakarta. Mereka kami tangkap di safehouse di kawasan Puncak Bogor. Salah seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.

Selain lima pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga menampung barang hasil curian.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AW (31) warga Semarang, AA (39) warga Brebes, JA (27) warga Medan, RA (27) warga Deli Serdang, dan RL (33) warga Jakarta Tipmur.

Sementara seorang penadah yang turut diamankan berinisial RD (60), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu melakukan pengpecekan kondisi rumah dengan berpura-pura sebagai tamu.

“Mereka datang dan bertanya kepada tetangga sekitar seolah-olah hendak bertamu. Jika diketahui pemilik rumah tidak berada di tempat, barulah mereka beraksi,” ungkapnya.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku mencongkel pintu menggunakan perkakas khusus. Dengan cara tersebut mereka leluasa menguras isi rumah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, perhiasan emas dan berlian berbentuk cincin serta gelang, hingga pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana merek Cardinal, satu kaos, dan satu celana panjang Pull&Bear.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut di berbagai daerah.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!