JabarPendidikan

Dorong Hidup Sehat, Siswa SMA/SMK di 3 Daerah Ini Tak Boleh Naik Motor ke Sekolah

JERnews – Kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai diterapkan di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mendorong pelajar menjalani pola hidup lebih sehat dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Riesye Silvana, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membangun kebiasaan hidup sehat sekaligus menumbuhkan kedisiplinan di kalangan pelajar.

“Sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur agar siswa SMA dan SMK tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Ini kebijakan yang positif karena tujuannya agar anak-anak lebih sehat,” ujar Riesye, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, siswa yang rumahnya berada di sekitar sekolah dianjurkan berjalan kaki. Sementara bagi siswa yang jaraknya cukup jauh, dapat diantar oleh orang tua atau menggunakan transportasi umum.

“Yang rumahnya dekat dianjurkan berjalan kaki, sedangkan yang jauh bisa diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum,” katanya.

Menurut Riesye, penerapan kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil di wilayah KCD IV yang meliputi Purwakarta, Subang, dan Karawang. Berdasarkan laporan sejumlah kepala sekolah, jumlah siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah kini semakin berkurang.

“Dari laporan kepala sekolah, misalnya dari 300 sampai 500 siswa, yang masih membawa kendaraan bermotor hanya sekitar 20 hingga 30 orang,” jelasnya.

Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan tertentu sesuai kondisi siswa di lapangan. Hal ini karena ada sebagian siswa yang terpaksa menggunakan kendaraan akibat jarak rumah yang jauh, tidak tersedianya transportasi umum, serta keterbatasan orang tua untuk mengantar.

“Sekolah dipersilakan melakukan analisis berdasarkan kondisi faktual. Misalnya rumah siswa berjarak sekitar 30 kilometer, tidak ada yang mengantar, dan tidak tersedia kendaraan umum. Kondisi seperti itu bisa diberikan diskresi,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil sekolah harus didukung data yang jelas sebagai dasar pertimbangan.

“Sekolah harus memiliki data lengkap agar jika ada pihak yang menanyakan, kita bisa menjelaskan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Sementara itu, bagi siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor tanpa alasan yang jelas, sekolah dapat memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

“Biasanya ada sistem poin dalam tata tertib sekolah. Misalnya terlambat sekian poin, membawa kendaraan bermotor juga ada poin pelanggarannya,” ungkapnya.

Riesye menambahkan, meskipun ada siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka tetap dianjurkan untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

“Walaupun sudah memiliki SIM, sebaiknya tetap diantar orang tua atau menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pertimbangan rasional sesuai kondisi masing-masing siswa agar proses belajar tetap berjalan dengan baik.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!