DPD KAI Jabar Gelar Bukber dan Diskusi Hukum Bahas Implementasi KUHAP Baru
Bandung, JERnews – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi hukum bertema “Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat” di Kayla Hotel, Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPC KAI Kota Bandung Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., serta Hakim Tinggi pada peradilan umum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Ketua panitia kegiatan, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., mengatakan diskusi mengenai implementasi KUHAP baru sangat penting bagi para advokat. Menurutnya, para advokat perlu memahami secara mendalam perubahan dalam hukum acara pidana agar dapat menjalankan peran secara maksimal dalam praktik hukum.
“Dengan regulasi baru ini, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk berperan aktif dalam memberikan pembelaan hukum serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Barat, Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD., menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama merupakan agenda rutin organisasi setiap tahun. Namun kali ini kegiatan dikemas lebih edukatif dengan menghadirkan diskusi hukum yang membahas isu aktual terkait KUHAP baru.
“Biasanya kami hanya mengadakan buka puasa bersama. Tahun ini kami sertakan diskusi hukum karena materinya sedang hangat dan penting dipahami para advokat,” kata Deny.
Ia menambahkan, forum tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi bagi para advokat untuk memahami berbagai perubahan dalam praktik hukum, terutama yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sering bersinggungan langsung dengan peran advokat.
Penasehat DPD KAI Jawa Barat, Benny Gunawan, S.H., S.IK., M.M., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menilai forum diskusi seperti ini penting untuk memperdalam pemahaman advokat terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan dalam hukum acara pidana yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Dalam pemaparannya, Dr. H. Syahrul Machmud menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan Arifian menyoroti pentingnya memahami perbedaan sudut pandang dalam penafsiran hukum antara advokat dan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Menurutnya, perbedaan perspektif dalam melihat suatu perkara merupakan hal yang wajar dalam praktik penegakan hukum, selama tetap mengedepankan profesionalitas serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, para advokat diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap hukum acara pidana sekaligus memperkuat integritas profesi dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum.
(Boy)

