Jabar

DLH Purwakarta “Warning” SPPG: IPAL Tak Sesuai Standar Siap Disanksi, Lingkungan Jadi Taruhannya!

JERnews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) agar tidak main-main dalam pengelolaan limbah.

Penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib sesuai aturan, atau siap menghadapi sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kualitas air sungai dan mencegah ancaman pencemaran lingkungan yang bisa berdampak luas bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL, Wahyudin, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan masih menemukan sejumlah SPPG yang belum mengoperasikan IPAL sesuai standar baku mutu.

Beberapa di antaranya bahkan terindikasi tidak mengelola fasilitas IPAL secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan limbah cair dibuang langsung ke badan air tanpa proses pengolahan yang layak.

“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai izin lingkungan. Air limbah harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan,” tegas Wahyudin saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, pencemaran air bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber air untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, hingga konsumsi sehari-hari.

DLH pun memastikan akan memperketat pengawasan, baik secara berkala maupun inspeksi mendadak. Bagi SPPG yang tetap membandel, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kepatuhan bukan hanya soal aturan, tapi tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, DLH juga membuka ruang pendampingan teknis bagi pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian IPAL, agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, setiap SPPG yang melayani 1.000 KPM wajib menggunakan IPAL dengan kapasitas minimal 7,5 meter kubik per KPM. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai sebagai indikasi kuat ketidaksesuaian terhadap regulasi.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta yang diduga menggunakan IPAL di bawah standar. Bahkan, muncul dugaan penggunaan IPAL hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif dan menghindari sanksi dari pihak terkait.

“Kami akan lakukan pengecekan menyeluruh. Jika ditemukan IPAL yang tidak sesuai standar, tentu akan kami tindak,” tandasnya.

DLH juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah yang mencurigakan.

Dengan pengawasan yang diperketat dan ancaman sanksi tegas, DLH Purwakarta berharap seluruh SPPG segera berbenah. Sebab, menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang demi keberlangsungan hidup bersama.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!