Dinsos Purwakarta Tegas: Bansos Harus Utuh, Tak Boleh Dipotong
JERnews – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh bantuan, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari sektor Kesejahteraan Rakyat (Kesra), wajib diterima utuh oleh masyarakat penerima.
Dinsos Purwakarta memastikan bahwa setiap rupiah bantuan yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Melalui perwakilan Kepala Bidang yang didampingi staf, Dinsos menekankan bahwa bantuan sosial tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.
“Memberi kepada sesama memang perbuatan mulia. Namun secara aturan, bansos harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jika merasa sudah mampu, KPM bisa melakukan graduasi mandiri agar bantuan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Purwakarta, Eka Prihatingsih, menegaskan bahwa praktik pemotongan bansos oleh oknum mana pun merupakan pelanggaran serius.
“Jika ada oknum, termasuk aparat desa atau RT, yang memotong dana bansos dengan alasan apa pun, itu jelas salah dan melanggar aturan. Bansos wajib diterima utuh oleh KPM. Praktik seperti ini termasuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berujung sanksi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penyaluran BLT Kesra tahun 2025 dilakukan satu kali dalam setahun sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember. Dana tersebut disalurkan secara sekaligus (rapel) melalui bank Himbara atau Kantor Pos. Program ini bersifat sementara dan akan berakhir pada 2025.
Lebih lanjut, Dinsos menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam memastikan akurasi data penerima bantuan. Desa memiliki fungsi vital sebagai verifikator dan validator melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Baik bantuan reguler seperti PKH dan BPNT maupun bantuan non-reguler harus melalui mekanisme verifikasi yang sama. Tujuannya agar data penerima selalu mutakhir dan bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
(Boy)

