Monitoring Hari Kedua, DLH Bongkar Ketidaksesuaian Pengolahan Limbah SPPG
JERnews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan pengelolaan limbah dengan turun langsung ke lapangan. Pada hari kedua monitoring, delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bungursari menjadi sasaran verifikasi—dan hasilnya, sejumlah temuan ketidaksesuaian mencuat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair domestik di setiap SPPG benar-benar memenuhi standar regulasi terbaru, bukan sekadar formalitas administratif.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap unit SPPG wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang mampu menyesuaikan dengan kapasitas layanan. Sebagai gambaran, untuk kapasitas 1.000 porsi, sistem pengolahan harus mampu menangani volume limbah hingga 7,5 meter kubik.
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan.
“Kami tidak ingin pengolahan air limbah hanya menjadi syarat di atas kertas. Monitoring ini untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan,” ujar Wahyudin, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, konsistensi dalam menjaga baku mutu air limbah menjadi hal krusial agar aktivitas SPPG tidak berdampak buruk terhadap sumber air di sekitar lokasi.
Namun demikian, hasil monitoring menunjukkan masih adanya sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan dalam Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025.
Temuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang wajib ditandatangani oleh masing-masing kepala SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.
DLH pun memberi peringatan tegas: ke depan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran. Seluruh SPPG diwajibkan segera berbenah dan mematuhi regulasi yang berlaku, atau bersiap menghadapi konsekuensi sesuai aturan.
(Boy)

