Pelarian Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta
JERnews – Aksi pelarian pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku utama berinisial YI (36), Senin (6/4/2026).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah sempat melarikan diri usai kejadian tragis tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
“Pada Senin siang (6/4), pelaku utama yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Saat proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.
“Pelaku sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video kejadian, serta botol sisa minuman keras.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk sempat meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut sempat ditanggapi korban dengan memberikan Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.
Diduga karena emosi dan pengaruh alkohol, pelaku kemudian membuat keributan hingga berujung penganiayaan menggunakan bambu dan tangan kosong
Akibat serangan brutal tersebut, korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” jelas Anom.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara, serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
(Boy)

