SE Hajatan: Antisipasi atau Kebijakan Terburu-buru?
JERnews – Peristiwa keributan di lokasi hajatan yang mengakibatkan satu orang warga sekaligus pemangku hajat meninggal dunia di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, jelas bukan kejadian biasa. Tragedi ini mengguncang rasa aman masyarakat dan menjadi alarm bahwa potensi konflik di ruang-ruang sosial, sekecil apa pun, tidak boleh lagi dianggap sepele.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan, pengetatan perizinan, serta pengawasan terhadap kegiatan keramaian, khususnya hajatan.
Secara niat, langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warganya.
Namun, seperti kebijakan publik pada umumnya, SE ini tidak luput dari pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena menganggap perlu ada kontrol lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Di sisi lain, tak sedikit yang menilai kebijakan tersebut terlalu reaktif. Mereka beranggapan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan kriminal individual, bukan semata akibat longgarnya aturan hajatan.
Di titik inilah pentingnya kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat. Sebab, jika ditarik lebih jauh, hajatan bukan sekadar peristiwa sosial, melainkan juga ruang ekonomi bagi banyak orang. Ada ekosistem yang hidup di dalamnya, para pemain musik, penyanyi hajatan, MC, penari tradisional, pekerja panggung, hingga pelaku usaha kecil seperti katering dan penyewaan alat. Mereka menggantungkan penghasilan dari kegiatan-kegiatan semacam ini.
Jika aturan diperketat tanpa kejelasan teknis dan solusi alternatif, maka yang terjadi bukan hanya pembatasan keramaian, tetapi juga penyempitan ruang hidup bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memicu persoalan baru: meningkatnya pengangguran informal dan melemahnya denyut ekonomi lokal.
Oleh karena itu, SE ini seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen pembatasan semata. Perlu ada penjabaran yang lebih rinci dan implementatif. Misalnya, standar keamanan yang jelas, mekanisme pengawasan yang terukur, hingga kemudahan prosedur perizinan yang tidak berbelit. Pemerintah juga bisa melibatkan aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan panitia hajatan dalam sistem pengawasan kolaboratif.
Lebih jauh lagi, pendekatan edukatif perlu dikedepankan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban, mengantisipasi konflik, serta membangun budaya hajatan yang aman dan tertib tanpa menghilangkan nilai kebersamaan.
Pada akhirnya, menjaga keamanan dan melindungi ruang ekonomi masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan, selama kebijakan disusun dengan keseimbangan, kepekaan sosial, dan keberpihakan yang jelas.
Tragedi di Campaka harus menjadi pelajaran, bukan alasan untuk membatasi secara berlebihan. Karena hajatan, dalam kultur masyarakat kita, bukan hanya soal perayaan—tetapi juga tentang kehidupan.
(Boy)

