Bea Cukai Klaim Tindak 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Pospera Purwakarta Minta Kasus Dikembangkan Lebih Jauh
JERnews – Penindakan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Purwakarta menjadi sorotan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera). Dalam audiensi yang digelar pada Rabu (8/7/2026), Pospera mempertanyakan mengapa besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan belum diikuti dengan pengungkapan aktor utama maupun jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga merugikan penerimaan negara.
Audiensi tersebut menjadi forum bagi Pospera untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan dan capaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Purwakarta, sekaligus mendorong aparat Bea Cukai agar mengembangkan setiap kasus hingga ke dalang utama, bukan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti.
Dalam pemaparannya, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa dari potensi pengawasan sekitar 13 juta batang rokok ilegal, hingga saat ini telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 7,2 juta batang rokok dari sejumlah pelaku.
Bea Cukai juga menerangkan bahwa mekanisme penindakan dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam proses distribusi barang. Apabila rokok ilegal hanya dititipkan melalui moda transportasi seperti bus atau perusahaan jasa pengiriman, petugas umumnya hanya mengamankan barang bukti tanpa serta-merta menetapkan pihak pengangkut sebagai tersangka.
“Kalau hanya titipan, misalnya lewat bus atau perusahaan jasa, kami hanya mengamankan barang buktinya saja,” jelas perwakilan Bea Cukai.
Meski mengapresiasi upaya pengawasan yang telah dilakukan, Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mempertanyakan minimnya jumlah tersangka yang ditetapkan dibandingkan dengan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurutnya, dari jutaan batang rokok ilegal yang telah disita, proses penegakan hukum seharusnya dapat dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Yang membuat kami heran, kenapa tidak dikembangkan dari temuan tersebut. Yang jelas ada nama dan alamat penerima. Seharusnya itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Sutisna.
Pospera berharap penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan juga mampu mengungkap pelaku utama hingga jaringan distribusinya.
Menurut Pospera, langkah itu penting agar pemberantasan peredaran rokok ilegal memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
(Boy)

