FigureHukum

Muhidin, SH, MH Siap Kawal Polemik Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project

JERnews – Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas challenge menghafal atau melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras di salah satu booth dalam acara The Sounds Project di Ancol menuai sorotan publik.

Konten tersebut memantik kontroversi karena dinilai mencampurkan simbol dan ayat suci agama dengan aktivitas promosi minuman keras. Dalam unggahan yang beredar, pengunjung disebut ditantang menghafal atau melantunkan ayat Al-Qur’an, kemudian peserta yang berhasil mendapatkan minuman keras sebagai hadiah.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Muhidin, SH, MH, Alumni Fakultas Hukum Syari’ah UIN Sunan Gunung Jati Bandung. Ia menilai persoalan ini tidak cukup hanya disikapi sebagai kontroversi di media sosial, tetapi perlu dilihat secara serius dari aspek hukum maupun kepatutan dalam penyelenggaraan sebuah kegiatan publik.

Muhidin menyatakan akan ikut mengawal persoalan tersebut agar dapat diketahui secara jelas siapa yang membuat aktivitas tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

“Ini bukan persoalan kecil ketika ayat suci Al-Qur’an digunakan dalam sebuah aktivitas yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras. Kita harus melihat persoalan ini secara objektif, tidak boleh terburu-buru menyimpulkan, tetapi juga jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujar Muhidin.

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap video yang beredar, pihak penyelenggara, pengelola booth, hingga mekanisme kegiatan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait juga penting untuk memastikan apakah aktivitas itu benar terjadi sebagaimana yang terlihat dalam video.

“Kalau memang benar dilakukan seperti yang terlihat dalam video, tentu harus ada pertanggungjawaban. Saya akan ikut mengawal agar persoalan ini terang dan tidak berhenti hanya menjadi polemik di media sosial,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang beredar, pihak The Sounds Project menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan dan persetujuan panitia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga disebut mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras.

Muhidin menegaskan, langkah selanjutnya harus dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan fakta sebenarnya. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai kesucian simbol agama justru dijadikan bagian dari gimmick atau promosi yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya etika penyelenggaraan kegiatan hiburan, tetapi juga penghormatan terhadap simbol dan ayat suci agama diruang publik.

(Boy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!