Jabar

Kejari Purwakarta Tegaskan: Jika Terlibat, Siapapun Bisa Diperiksa dalam Kasus Tunjangan DPRD

JERnews — Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi (Tupertrans) anggota DPRD Purwakarta kembali menjadi sorotan. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan. Bahkan, jika anggaran Tupertrans tersebut dikonversikan menjadi beras, nilainya dinilai cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Purwakarta.

Tunjangan yang diterima para wakil rakyat itu bukan hanya satu jenis. Dari tunjangan perumahan dan transportasi saja, anggarannya sudah mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap anggota DPRD. Publik pun mulai mempertanyakan, berapa total anggaran jika seluruh komponen tunjangan dan fasilitas lainnya turut dihitung?

Sorotan terhadap anggaran tersebut semakin menguat setelah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta beberapa pekan lalu diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan DPRD.

Kini, publik menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Pasaribu, sebelumnya memastikan bahwa pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Dan dimungkinkan hal itu (bila terlibat),” kata Ratno melalui sambungan seluler, Senin (17/8/2026).

Ratno menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang sangat bergantung pada ada atau tidaknya keterkaitan dalam proses pembuktian.

“Apabila ada keterkaitannya, hubungan kausal di dalam pembuktiannya, maka setiap pihak dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada mantan Sekwan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya hubungan dengan pihak lain, mereka pun berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.

Publik kini menanti perkembangan kasus dugaan mark-up tunjangan perumahan DPRD Purwakarta. Pertanyaan besarnya, siapa saja yang nantinya akan dipanggil dan sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran tersebut akan diusut.

Sebagai informasi, pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 terdiri dari Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua I Warseno, Wakil Ketua II Sri Puji Utami, dan Wakil Ketua III Neng Supartini.

Berdasarkan data yang diterima, nilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diterima masing-masing anggota DPRD mencapai puluhan juta rupiah.

Besarnya angka tersebut tentu menjadi perhatian publik. Sebab, di satu sisi para wakil rakyat mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar, sementara di sisi lain masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan ekonomi.

Kini, transparansi dan penegakan hukum menjadi hal yang ditunggu. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, publik berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!