Hukum

Muhidin, SH, MH Jelaskan Risiko Hukum Suami yang Menelantarkan Istri dan Anak

JERnews — Keputusan seorang suami meninggalkan rumah dan tidak lagi menjalankan kewajibannya terhadap istri maupun anak bukan sekadar persoalan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur penelantaran rumah tangga.

Hal tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang perlu dipahami masyarakat, terutama ketika seorang suami pergi meninggalkan keluarga tanpa memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu yang diperlukan untuk kehidupan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara ayat (3) mengatur bahwa apabila suami atau istri melalaikan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila perbuatan meninggalkan keluarga disertai dengan penelantaran terhadap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), penelantaran rumah tangga termasuk salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 9 ayat (1) melarang seseorang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal berdasarkan hukum, persetujuan, atau perjanjian ia berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT. Pelaku penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Namun demikian, secara hukum tidak setiap suami yang pergi meninggalkan rumah otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana. Unsur-unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam UU PKDRT tetap harus terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Advokat/Penasihat Hukum yang juga bergabung di Peradi Purwakarta, Muhidin, SH, MH, dalam materi edukasi hukumnya mengingatkan masyarakat agar memahami batas antara persoalan rumah tangga biasa dengan perbuatan yang dapat masuk ke ranah hukum.

Menurut ketentuan UU PKDRT, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan hukum, serta pelayanan lain sesuai kebutuhannya. Korban dapat melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Dengan demikian, persoalan suami meninggalkan istri dan anak tidak cukup dilihat hanya dari tindakan “kabur dari rumah”. Yang menjadi persoalan hukum adalah apakah terdapat kewajiban yang seharusnya dipenuhi, kemudian kewajiban tersebut sengaja atau nyata-nyata ditelantarkan hingga menimbulkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam UU PKDRT.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui ancaman hukumnya, tetapi juga memahami hak dan jalur hukum yang tersedia ketika menghadapi dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!