Kadisdik Purwakarta Pastikan Tidak Ada Instruksi Pungutan Dana BOS ke Sekolah
Purwakarta, JER – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, membantah adanya pungutan atau iuran tidak sah di sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta. Dugaan pungutan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per siswa setiap kali dana BOS Reguler turun, dipastikan tidak benar.
Sadiyah menegaskan bahwa dirinya tidak mengeluarkan instruksi atau kebijakan terkait pungutan tersebut. “Saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, tidak mengeluarkan intruksi ataupun kebijakan tersebut dan sudah saya konfirmasi ke pihak gugus tidak ada pungutan apapun terkait dana BOS,” ucapnya pada Senin (03/11/2025).
Sadiyah juga memastikan bahwa dana BOS harus digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, bukan untuk pungutan tidak sah. Ia menghimbau kepada seluruh sekolah di Kabupaten Purwakarta untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Dengan demikian, Sadiyah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pungutan tidak sah tidak ada di sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan tidak sah di sekolah.
Sadiyah juga mengingatkan bahwa pungutan tidak sah dapat merugikan siswa dan sekolah. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak mematuhi aturan dan menggunakan dana BOS sesuai dengan peruntukannya.
Dengan pernyataan ini, Sadiyah berharap dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Disdik Kabupaten Purwakarta tidak terlibat dalam pungutan tidak sah di sekolah-sekolah.
(Boy)

