Jabar

Rp6 Miliar Proyek Irigasi Purwakarta Disorot: Pospera Pertanyakan Skema E-Purchasing, dan Desak Transparansi

Purwakarta, JERnews — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar pada tahun 2025 untuk proyek peningkatan jaringan irigasi yang tersebar di sejumlah wilayah.

Proyek tersebut mencakup Desa Mekarjaya, Cibodas, Cianting, hingga Tanjungsari di Kecamatan Pondoksalam. Namun, sorotan tajam muncul bukan hanya pada besaran anggaran, melainkan pada metode pengadaan yang digunakan.

Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menilai penggunaan sistem E-Purchasing (E-Purchase) dalam proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah sebagai langkah yang janggal dan patut dipertanyakan.

“Ini sangat aneh. Pekerjaan fisik dengan anggaran besar dilakukan melalui E-Purchase. Mekanisme itu lebih tepat untuk pengadaan barang atau jasa yang sifatnya standar, bukan proyek konstruksi,” tegas Sutisna.

Menurutnya, proyek infrastruktur seperti jaringan irigasi memiliki tingkat kompleksitas tinggi, risiko besar, serta membutuhkan perencanaan teknis yang matang. Karena itu, mekanisme lelang terbuka atau e-procurement dinilai lebih relevan guna menjamin transparansi dan kompetisi harga yang sehat.

Ia bahkan mengindikasikan adanya potensi praktik pengondisian dalam penggunaan skema tersebut.

“E-Purchase ini rawan dugaan pengondisian dan berpotensi membuka celah penyimpangan. Publik berhak tahu kenapa tidak ditempuh jalur tender,” ujarnya.

Atas dasar itu, Pospera mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penggunaan metode E-Purchasing dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi. Ketertutupan ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik atas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!