Jabar

Audensi dengan Sejumlah OPD, Pospera Purwakarta Temukan Dugaaan Pelanggaran PT Ansa Tekno Indonesia

Purwakarta, JER – DPC Pospera Purwakarta menggelar audiensi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia melakukan aktivitas produksi tanpa memiliki perizinan yang lengkap. Audiensi tersebut berlangsung di Aula Kesbangpol Purwakarta, Rabu (26/11/2025).

Dalam pertemuan itu, sejumlah temuan dan pernyataan dari berbagai OPD menguatkan dugaan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan diduga tidak sesuai peruntukan lokasi.

Perwakilan Dinas PTSP menegaskan bahwa izin yang dimiliki PT Ansa Tekno Indonesia merupakan izin usaha Industri. Namun, aktivitas yang dilakukan di lokasi bukan sekadar penyimpanan, melainkan kegiatan produksi.

Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyampaikan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia berdiri di wilayah pemukiman. Selain itu, bangunan yang digunakan perusahaan disebutkan hanya berfungsi sebagai gudang, bukan untuk aktivitas produksi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia belum tercatat sebagai wajib pajak badan. Berdasarkan data yang ada, dua dokumen SPPt yang tercatat masih atas nama perorangan.

Bagian hukum pemerintah daerah menjelaskan bahwa pendirian perusahaan wajib melalui sejumlah perizinan utama seperti izin lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengaku tidak mengetahui adanya perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.

DPC Pospera menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran serius, mulai dari peruntukan lokasi, perizinan, hingga kewajiban perpajakan. Pospera meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar.

“Dari temuan OPD terkait, terlihat jelas perusahaan ini belum memenuhi izin, tidak bayar pajak, dan tidak sesuai peruntukan. Harus ada langkah tegas,” tegas Ketua DPC Pospera Purwakarta.

Para OPD akan melakukan kajian teknis dan peninjauan langsung serta koordinasi lanjutan untuk memastikan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!