Opini

Pengadaan Rp2,4 Miliar di Disporaparbud Purwakarta : Ketika Kecepatan Mulai Mengundang Pertanyaan

JERnews – Kalau ada lomba pengadaan barang dan jasa paling cepat, mungkin sebuah paket pengadaan senilai Rp2,4 miliar di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Purwakarta layak masuk babak final.

Betapa tidak, proses pengadaan tersebut disebut sudah menemukan pemenang dalam waktu yang terbilang singkat.

Kalau menggunakan ukuran sederhana, kecepatannya bahkan terasa lebih singkat daripada pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada 17 Agustus 1945, Bung Karno didampingi Bung Hatta membacakan Proklamasi. Singkat, padat, dan selesai dalam hitungan menit.

Nah, pengadaan barang dan jasa bernilai miliaran rupiah juga seolah memiliki mantra yang sama: cepat, singkat, selesai.

Bedanya, Proklamasi hanya membutuhkan keberanian untuk menyatakan kemerdekaan. Sementara pengadaan senilai Rp2,4 miliar semestinya melewati serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari persyaratan, evaluasi dokumen, penilaian penawaran, hingga penetapan pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaannya sebenarnya sederhana:

Apakah prosesnya memang berlangsung cepat karena seluruh tahapan telah dipersiapkan dengan baik dan dilaksanakan sesuai aturan, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan kepada publik?

Publik tentu tidak sedang meminta proses pengadaan berjalan lambat.

Justru sebaliknya. Pengadaan yang cepat, efisien, dan tepat tentu patut diapresiasi—sepanjang seluruh prosesnya transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab kecepatan bukanlah persoalan utama.

Yang menjadi persoalan adalah ketika kecepatan tersebut justru melahirkan pertanyaan.

Apalagi yang digunakan adalah uang rakyat.

Setiap rupiah anggaran pemerintah semestinya memiliki jejak yang jelas. Siapa pesertanya? Bagaimana proses evaluasinya? Apa saja kriteria penilaiannya? Berapa lama setiap tahapan berlangsung? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan berlebihan.

Itu adalah bagian dari kontrol publik.

Jangan sampai masyarakat kemudian punya lelucon baru:

“Kalau ingin melihat pengadaan paling cepat, jangan lihat lomba lari. Lihat saja pengadaan Rp2,4 miliar.”

Ironisnya, masyarakat sering kali harus bersabar ketika berhadapan dengan pelayanan publik. Antrean panjang, verifikasi berlapis, tanda tangan berjenjang, bahkan terkadang harus kembali lagi karena satu dokumen dianggap belum lengkap.

Namun ketika berbicara tentang pengadaan bernilai miliaran rupiah, kecepatannya justru bisa terasa seperti motor balap yang turun lintasan.

Sekali lagi, cepat bukan berarti salah.

Begitu pula proses yang berlangsung singkat bukan otomatis berarti ada pelanggaran.

Tetapi semakin cepat sebuah proses pengadaan selesai, semakin penting pula transparansi dibuka lebar-lebar.

Sebab publik berhak mengetahui bahwa kecepatan tersebut bukan karena prosedur dilewati, melainkan karena seluruh tahapan telah dipersiapkan dan dijalankan secara profesional.

Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, biarkan dokumen dan prosesnya yang berbicara.

Tidak perlu alergi terhadap pertanyaan.

Tidak perlu pula menganggap kritik sebagai gangguan.

Justru pemerintah yang percaya diri terhadap prosesnya semestinya tidak keberatan ketika publik meminta penjelasan.

Karena pada akhirnya, masyarakat bukan sedang menghitung berapa cepat pemenang pengadaan diumumkan.

Masyarakat sedang menghitung seberapa besar kepercayaan mereka kepada pemerintah.

Dan kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan kecepatan.

Kepercayaan lahir dari transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, proses yang fair, serta keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

Rp2,4 miliar bukan uang milik pribadi satu atau dua orang.

Itu adalah uang negara yang bersumber dari masyarakat.

Karena itu, proses penggunaannya pun pantas dilihat dengan mata masyarakat.

Kalau Proklamasi bisa selesai dalam hitungan menit dan tetap dikenang selama 81 tahun, jangan sampai pengadaan Rp2,4 miliar selesai dalam waktu yang sangat singkat, tetapi justru meninggalkan seribu pertanyaan.

Sebab yang paling penting bukan seberapa cepat sebuah pengadaan selesai, melainkan seberapa jelas prosesnya dan seberapa kuat pertanggungjawabannya.

Penulis: Panuntun Catur Supangkat Sekretaris Pospera Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!